Menetapkan Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 15 November 2021 tentang persetujuan Hasil Verifikasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021;
KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan audit dokumen, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya.
KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat dan predikat hasil akreditasi serta rekomendasi tindaklanjut sebagaimana terlampir.
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Ditetapkan di : Jakarta 16 November 2021
Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketua,
DR. Toni Toharudin, M.Sc
Download di sini SK Hasil Akreditasi 2021, Penetapan ke-5
0 komentar:
Posting Komentar